SOSIALISASI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

S O S I A L I S A S I  UJIAN AKHIR MADRASAH  BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018- Dalam rangka mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA/MAK, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)

UAMBN TP. 2017/2018 diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

TUJUAN DAN FUNGSI

  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.
  2. UAMBN berfungsi sebagai :
    1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
    2. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
    3. Alat pengendali mutu pendidikan;
    4. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK. 

PENGERTIAN

  • Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi MTs dan MA/MAK
  • UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  • UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan roses menjawabnya.
  • UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  • Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai peyelenggara UAMBN-BK 
  • Help Desk dalah petugas yang diberi kewenangan memberi layanan bantuan teknis UAMBN-BK bila terjadi kendala. 
  • Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian. 
  • Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK 
  • Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian

 

PESERTA UAMBN

  1. Hak peserta UAMBN
    • Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA berhak mengikuti UAMBN.
    • Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
    • Peserta UAMBN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
  2. Kewajiban Peserta UAMBN
    • Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
  3. PERSYARATAN PESERTA:
    • Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
    • Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
    • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir.
  4. PROSEDUR PEDATAAN PESERTA:
    • Madrasah melakukan pendataan calon peserta;
    • Madrasah penyelenggara UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota;
    • Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
    • Panitia UAMBN tingkat Provinsi menetapkan DNT peserta UAMBN berdasarkan data Emis (Biosistem UN);
    • Panitia UAMBN tingkat provinsi menetapkan Nomor Peserta UAMBN. (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN);

PENYELENGGARA & KEPANITIAAN UAMBN

A. Penyelenggara UAMBN adalah Dirjen Pendidikan Islam
B. Kepanitiaan UAMBN meliputi:
  • Panitia UAMBN tingkat pusat (ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis)
  • Panitia UAMBN tingkat provinsi (ditetapkan melalui SK Kakanwil Kemenag Provinsi)
  • Panitia UAMBN tingkat kab/kota (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota)
  • Panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota terdiri atas unsur madrasah penyelenggara dan madrasah bergabung)
C. Susunan Kepanitiaan UAMBN terdiri:
  • Pengarah
  • Penanggungjawab
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota

MADRASAH PELAKSANA & PENYELENGGARA UAMBN

  1. Madrasah yang dapat melaksanakan UAMBN adalah madrasah yang telah memiliki izin operasional 
  2. Madrasah Penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang telah terakreditasi dengan ketentuan; a. Memiliki peserta ujian minimal 20 orang b. Memiliki peserta ujian kurang dari 20 orang, dengan pertimbangan kelayakan dari Kemenag Kab/Kota. 

SOSIALISASI  UJIAN AKHIR MADRASAH  BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018


UAMBN-BK

Madrasah Penyelenggara UAMBN-BK UAMBN-BK 
  1. Madrasah yang dapat ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    • Telah terakreditasi. 
    • Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan. 
    • Memenuhi persyaratan teknis lainya (seperti persyaratan teknis UNBK). (madrasah penyelenggara UNBK diharapakan menyelenggarakan UAMBN-BK



TIM TEKNIS UAMBN-BK 

  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Pusat. 
  2. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi. 
  3. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Kabupaten/Kota 
  4. Tim Teknis UAMBN-BK Pusat memasukkan data Tim Teknis UAMBN Provinsi dan Kab/Kota dan menyampaikan username dan pasword ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten.

UAMBN-KP

Penyiapan Bahan Ujian
  1. Penyusunan kisi-kisi, naskah soal disiapkan oleh Kemenag Pusat; 
  2. Naskah soal ujian terdiri atas : naskah soal utama dan naskah soal susulan 
  3. Pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Penmad/Pendis (bila anggaran ada di DIPA kanwil) 
  4. Pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota u.p. Bidang Penmad/Pendis (bila anggaran ada di DIPA kab/kota)

PENGAWASAN RUANG UJIAN 

  1. Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang antar madrasah atau antar guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
  2. Setiap ruang ujian UAMBN-BK diawasi oleh 1 orang pengawas ujian.
  3. Setiap ruang ujian UAMBN-KP diawasi oleh 2 orang pengawas ujian.
Terima kasih telah berkunjung SOSIALISASI  UJIAN AKHIR MADRASAH  BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018  dari blog yang sederhana ini, mudah-mudahan anda berkenan untuk berkunjung kembali.

Bila bapak ibu guru berminat mendownload silahkan download file di sini

Belum ada Komentar untuk "SOSIALISASI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018"

Posting Komentar

Berikanlah Komentar Buat Kami yang Terbaik, Jangan Lupa Bantu Kami Sher Artikel Artikel yang ada di kurikulumpendidikan.net
Terimakasih, Sukses Buat Bapak Ibu Guruku Tercinta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel