7 Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Untuk Kepsek kurikulumpendidikan
4/12/2018
Tambah Komentar
Sahabat
Kurikulumpendidikan yang berbahagia... Dalam rangka memudahkan kita
semua dalam memahami seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan), berikut saya share Petunjuk 7 Juknis Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Untuk Kepsek
Adapun terdapat beberapa poin maupun perihal penting terkait dengan Juknis PKB yang tercantum dalam Daftar Isi dalam draft Juknis Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) tersebut adalah sebagai berikut:
Adapun terdapat beberapa poin maupun perihal penting terkait dengan Juknis PKB yang tercantum dalam Daftar Isi dalam draft Juknis Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) tersebut adalah sebagai berikut:
- Buku BPU RKJM
- Buku BPU Keuangan
- Buku BPU PPTK
- Buku BPU Kurikulum
- Buku BPU PPDB
- Buku BPU SARPRAS
- Buku BPU Supak
Menurut
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Unsur PKB terdiri dari Pengembangan
Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. BPU ini merupakan bahan bagi
PKB kepala sekolah/ madrasah unsur Pengembangan Diri. Kedua puluh empat
BPU PKB kepala sekolah/ madrasah ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kompetensi, kinerja, dan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah sesuai
dengan amanat Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Sistem PKB untuk kepala sekolah/madrasah dikembangkan menjadi tiga tingkatan, tingkat 1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/ madrasah pemula, PKB tingkat 2 bertujuan untuk meningkatkan kepemimpinan sekolah/ madrasah untuk kepala sekolah/madrasah berpengalaman, dan PKB tingkat 3 bertujuan untuk meningkatkan kepakaran/keahlian kepala sekolah/madrasah dalam bidang-bidang tertentu, seperti pakar dalam bidang penelitian tindakan sekolah/madrasah, pakar dalam bidang penelitian tindakan kelas, pakar dalam bidang pengembangan kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pakar dalam bidang manajemen sistem informasi sekolah/madrasah, dan sebagainya.
Pusbangtendik, Badan PSDMPK dan PMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucapkan terima kasih kepada:
Sistem PKB untuk kepala sekolah/madrasah dikembangkan menjadi tiga tingkatan, tingkat 1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah/ madrasah pemula, PKB tingkat 2 bertujuan untuk meningkatkan kepemimpinan sekolah/ madrasah untuk kepala sekolah/madrasah berpengalaman, dan PKB tingkat 3 bertujuan untuk meningkatkan kepakaran/keahlian kepala sekolah/madrasah dalam bidang-bidang tertentu, seperti pakar dalam bidang penelitian tindakan sekolah/madrasah, pakar dalam bidang penelitian tindakan kelas, pakar dalam bidang pengembangan kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pakar dalam bidang manajemen sistem informasi sekolah/madrasah, dan sebagainya.
Pusbangtendik, Badan PSDMPK dan PMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucapkan terima kasih kepada:
- Kemitraan Pendidikan Indonesia Australia yang telah dan sedang memberikan dukungan terhadap upaya pengembangan Sistem PKB Kepala Sekolah/Madrasah.
- LPMP yang bersedia mengirimkan widyaiswara yang terlibat dalam uji coba dan mengorganisasikan kegiatan uji coba di LPMP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersedia mengirimkan peserta uji coba, menyediakan tempat, dan dan mengorganisasikan kegiatan di tingkat daerah.
- Semua pihak yang telah membantu dalam penulisan dan menyediakan fasilitas uji coba Bahan Pembelajaran Utama PKB tingkat 1, 2, dan 3.
Belum ada Komentar untuk "7 Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Untuk Kepsek kurikulumpendidikan"
Posting Komentar
Berikanlah Komentar Buat Kami yang Terbaik, Jangan Lupa Bantu Kami Sher Artikel Artikel yang ada di kurikulumpendidikan.net
Terimakasih, Sukses Buat Bapak Ibu Guruku Tercinta