Diklat Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Kurikulum Pendidikan K13


Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). dengan mengacu pada Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) pasal 20 dimana dinyatakan salah satu jenis kegiatan penjaminan mutu pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.


Pelaksanaan  pemetaan  ini  melibatkan  banyak   instansi  yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan PSDMPK-PMP untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi adalah dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta mengintegrasikan proses pemetaan ini dengan proses pemutahiran NUPTK yang saat ini menjadi salah satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan guru.


Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan demikian sangat diperlukan suatu panduan pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dalam rangka mengintegrasikan verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.

A.   DASAR HUKUM

Dasar hukum  Pemetaan  Mutu  Pendidikan   adalah  sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang  Guru
  4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  6. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
  7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik  dan Kompetensi Guru
  8. Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  9. Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional guru dan Angka  Kreditnya
  10. Permenegpan dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah
  11. Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  12. Permendiknas No. 44 Tahun 2010 tentang  Perubahan  atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010- 2014.
  13. Permendiknas  Nomor  36  Tahun  2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dan diperbaharui Permendikbud No.1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud No. 37 dan 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
  14. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelyanan Minimal Pendidikan Dasar.

B.   TUJUAN

Tujuan penyusunan panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan untuk memberikan  acuan  dan  arah  kegiatan para  pelaksana  sehingga  pemetaan  mutu  pendidikan  dapat dilakukan dengan cepat, akurat, akuntabel dan berkesinambungan berbasis pada NPSN dan NUPTK.

C.   SASARAN

Panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan ditujukan ke :
  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai Pedoman dalam Pembinaan
  2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan (sekolah)
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam membina dan mengembangkan satuan pendidikan (sekolah)
  4. Sekolah  sebagai  acuan  teknis  dalam   melakukan evaluasi 
    diri sekolah dan pemutahiran NUPTK.
  5. Masyarakat sebagai bahan dalam melakukan pengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Dalam hal ini Kurikulumpendidikan.com menyertakan file pdf bila mana bapak ibu guru berkepentingan ingin mengunduh file tersebut..diantaranya :

Belum ada Komentar untuk "Diklat Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Kurikulum Pendidikan K13"

Posting Komentar

Berikanlah Komentar Buat Kami yang Terbaik, Jangan Lupa Bantu Kami Sher Artikel Artikel yang ada di kurikulumpendidikan.net
Terimakasih, Sukses Buat Bapak Ibu Guruku Tercinta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel