Diklat Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Kurikulum Pendidikan K13
4/19/2018
Tambah Komentar
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program
pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan
mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Berdasarkan Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam
hal ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). dengan
mengacu pada Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan (SPMP) pasal 20 dimana dinyatakan salah satu jenis kegiatan
penjaminan mutu pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau
program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten atau kota.
Pelaksanaan
pemetaan ini melibatkan
banyak instansi yang terkait seperti Sekretariat BPSDMPK-PMP,
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah. Besarnya jumlah satuan pendidikan
yang menjadi sasaran pemetaan mutu tahun 2013 dan banyaknya pihak yang
berpartisipasi dalam kegiatan ini mendorong Badan PSDMPK-PMP untuk
mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada. Salah satu bentuk optikmalisasi
adalah dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
serta mengintegrasikan proses pemetaan ini dengan proses pemutahiran NUPTK yang
saat ini menjadi salah satu media yang sangat penting dalam menjamin memberikan
identitas yang baku bagi para pendidik dan sekaligus sebagai acuan dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan guru.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu di integrasikan antara
data yang ada dalam NUPTK dengan pelaksanaan EDS. Dengan demikian sangat
diperlukan suatu panduan pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dalam rangka
mengintegrasikan verifikasi dan validasi/pemutahiran NUPTK dengan EDS.
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum Pemetaan Mutu Pendidikan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Permenegpan dan RB No. 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya
- Permenegpan dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah
- Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Permendiknas No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010- 2014.
- Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dan diperbaharui Permendikbud No.1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud No. 37 dan 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelyanan Minimal Pendidikan Dasar.
B. TUJUAN
Tujuan penyusunan panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan untuk memberikan acuan dan arah kegiatan para pelaksana sehingga pemetaan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan cepat, akurat, akuntabel dan berkesinambungan berbasis pada NPSN dan NUPTK.
C. SASARAN
Panduan pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan ditujukan ke :
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai Pedoman dalam Pembinaan
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan (sekolah)
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam membina dan mengembangkan satuan pendidikan (sekolah)
- Sekolah sebagai acuan teknis dalam melakukan evaluasidiri sekolah dan pemutahiran NUPTK.
- Masyarakat sebagai bahan dalam melakukan pengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Dalam hal ini Kurikulumpendidikan.com menyertakan file pdf bila mana bapak ibu guru berkepentingan ingin mengunduh file tersebut..diantaranya :
Belum ada Komentar untuk "Diklat Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Kurikulum Pendidikan K13"
Posting Komentar
Berikanlah Komentar Buat Kami yang Terbaik, Jangan Lupa Bantu Kami Sher Artikel Artikel yang ada di kurikulumpendidikan.net
Terimakasih, Sukses Buat Bapak Ibu Guruku Tercinta