Update Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun ini
5/20/2018
Tambah Komentar
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi
sebanyak 25.650 org mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbang kan beberapa hal sebagai berikut.
- Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementeria n Riset dan Pendidikan Tinggi.
- Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
- Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.
Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa
PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah
20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam
Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- a.guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
- b.guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
- c.guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
- d.guru produkif di SMK;
- e.Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah:
Seni Rupa (562), Kehutanan(614), Desain dan Produk Kreatif Kriya(860), Bahasa Perancis(164), Bahasa Mandarin(174), Seni Karawitan(571), Seni Musik(861), Kesehatan Hewan(847), Seni Broadcasting dan Film(862), Teknologi Laboratorium Medik (844)
, Teknologi Pesawat Udara(833), Teknologi Tekstil(837), Antropologi(215), Pekerjaan Sosial (683)Perkapalan(839), dan Teknik Pertanian(849).
Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapan nya dapat dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.
Untuk Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang ingin yang belum memiliki Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Penetapan Peserta dan Registrasi Peserta PPG/ PPGJ Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Update Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun ini"
Posting Komentar
Berikanlah Komentar Buat Kami yang Terbaik, Jangan Lupa Bantu Kami Sher Artikel Artikel yang ada di kurikulumpendidikan.net
Terimakasih, Sukses Buat Bapak Ibu Guruku Tercinta